Terkait Prostitusi Online, Kapolres Lubuklinggau Perintahkan Kasat Reskrim Periksa Pemilik Hotel

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)

Polisi akan memeriksa pemilik hotel Arwana di Kota Lubuklinggau  Provinsi Sumatera Selatan. Itu terkait dengan ditangkapnya tersangka di hotel tersebut dalam kasus prostitusi online.


"Kita sudah memerintahkan Kasat Serse untuk memeriksa pemilik dari penginapan ini," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut butuh proses waktu. Dan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik hotel.

"Kita masih proses penyelidikan, apakah dia menyediakan tempat atau tidak," ungkapnya.

Namun menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban, kalau mereka mengaku menyewa lagi dari orang yang sudah menyewa tanpa sepengetahuan pemilik hotel.

"Jadi misal saya nyewa kamar itu, disewain lagi tanpa sepengetahuan pemilik hotel. Ini yang kita lakukan penyelidikan. Makanya kita tanyakan kepada pemilik," ungkapnya.

Karena itu, Polisi akan melakukan pemeriksaan dulu kepada pemilik hotel. 

"Kalau memang benar dia terbukti, nanti kita sampaikan juga ke Pemkot, kita rekomendasikan ke Pemkot untuk izinnya di cabut," tegas Kapolres.

Selain itu bila terbukti maka pemilik hotek akan dikenakan pidana. "Ini tergantung nanti hasil pemeriksaan. Kalau dia nanti menyediakan tempat, ini kena pidana pasal penyediaan tempat untuk prostotusi online," bebernya.

Dia mengimbau kepada seluruh hotel di Kota Lubuklinggau agar kasus serupa seperti itu tidak terulang lagi. Dan meminta hotel agar SOP tamu harus benar-benar di cek. "Apakah dia keluarga atau bukan. Kalau sudah berkeluarga agar di cek betul KTP-nya," terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres tak menampik kalau prostitusi online di Kota Lubuklinggau masih banyak. "Dia ini mainnya sangat rapi. Tergantung dari penyelidik kita, bisa masuk gak. Kalau sudah berbau Polisi, kadang dia dak mau ngirim" pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lubuklinggau beberapa hari lalu berhasil membongkar dua kasus prostitusi online dan menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari. Para tersangka menawarkan korbannya dengan menggunakan aplikasi online.

Tersangka yang ditangkap berjumlah empat orang. Ditangkap di hotel Arwana di Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.