Polres Pagar Alam Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. 


Kasus ini terbongkar setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat terkait praktik prostitusi tersebut melalui aplikasi Michat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (21/11) di sebuah penginapan di Kecamatan Pagar Alam Selatan, petugas mendapati empat perempuan di bawah umur, empat pelanggan, serta satu orang yang diduga bertindak sebagai mucikari. 

Selain itu, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan handphone yang berisi percakapan transaksi prostitusi. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu per sekali kencan, dengan potongan Rp 50 ribu untuk mucikari.

"Saat penggerebekan, kami menemukan pasangan muda di salah satu kamar beserta alat kontrasepsi. Dari handphone para pelaku, kami juga menemukan bukti transaksi tawar-menawar harga kencan dan uang tunai yang diduga hasil dari praktik prostitusi ini," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Candra Kirana, Jumat sore (22/11). 

Candra menambahkan, untuk dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan memberikan Diversi sesuai keputusan Pengadilan Negeri Pagar Alam. Sementara itu, pelaku dewasa akan dijerat dengan pasal TPPO serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Kami terus melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku dewasa," tutupnya.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan eksploitasi anak.