Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif  Rp500 Ribu Sekali Kencan

Ilustrasi prostitusi online (ist/net)
Ilustrasi prostitusi online (ist/net)

Opik Adinda Indra (18) warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang ditangkap pihak Polrestabes Palembang lantaran menjual dua perempuan ke pria hidung belang. 


"Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat Palembang yang memang sudah resah dengan ulah tersangka. Dalam aksinya, tersangka ini menggunakan aplikasi Mi chat,” kata Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (30/6). 

Berbekal dari informasi itu, kata dia, unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran pada.

Pada Selasa (13/6), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas yang menyamar bertemu dengan pelaku dan korban di salah satu hotel di Palembang, yang terletak di Jalan Letnan Haidir Kelurahan 20 ilir Kecamatan IT III, Palembang. 

“Anggota kami memesan perempuan melalui aplikasi Mi chat dengan akun yang bernama Clara Diana, untuk memancing tersangka,” katanya.

"Kemudian tersangka berhasil dipancing memberikan dua pilihan perempuan yang bernama PT dan ND. Lalu anggota unit PPA yang melakukan penyamaran datang ke TKP. Dan berjanji bertemu dengan PT dan ND di kamar 27," katanya. 

Kemudian anggota unit PPA yang menyamar memberikan uang Rp500.000 dengan perempuan yang bernama PT, lalu diberikan uang sejumlah Rp 100.000 diberikan kepada ND.

Pancingan kita berhasil sehingga dapat mengamankan tersangka setelah bertransaksi di sebuah hotel dengan satu orang dijualnya seharga Rp500.000 untuk sekali main.

Dari pengakuan tersangka Opik, dia mendapatkan untung Rp100.000 juga berhasil menjual PT dan ND ke pria hidung belakang.

 “Selama dua bulan ini sudah tujuh kali saya jual, satu kali main saya jual harga Rp500.000 hingga Rp800.000 untuk short time," katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat UU No 12 tentang peradangan orang dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah unit HP merk OPPO A5s warna hitam satu HP merek Infinix Hot 30i warna putih dan uang tunai senilai Rp500.000.