Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2022,baik itu kepada karyawan, pegawai kontrak, outsourcing dan lainnya.
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
Terkait hal itu, Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Tenaga Kerja Sumsel memastikan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat agar perusahaan menjalankan kewajiban pemberian THR bagi pekerja.
"Kita sudah lakukan rapat kerja dengan Disnaker Sumsel. Salah satu poinnya yakni pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Sumsel," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli.
Politisi PKS ini mengatakan, dari data yang ada, terdapat sekitar 6.600 perusahaan yang ada di Sumsel dan saat ini tengah dipantau apakah menjalankan kewajiban atau tidak dalam pemberian THR.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran itu, sambung dia, Dinas Tenaga Kerja Sumsel akan membuat posko pengaduan THR, dimana pegawai yang tidak mendapatkan hak nya dari perusahaan dapat melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan.
“Ketika ada perusahaan yang melanggar, Komisi V DPRD Sumsel akan memanggil perusahaan tersebut dengan Disnaker Sumsel untuk memberikan arahan dan lebih jauh lagi kita akan datangi perusahaan tersebut terkait THR yang tidak diberikan,” tandas dia.
- Pj Gubernur Sumsel Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Atas Enam Ranperda
- Kembalikan Formulir ke PAN, Meli Mustika Ngaku Sudah Dipinang Bacagub Sumsel
- Dorong Pembentukan Banyuasin Timur, DPRD Sumsel Minta Segera Lengkapi Persyaratan Administrasi dan Fisik