Terkait OTT di Muba, KPK Dalami Rekayasa Lelang Proyek 

KPK saat memberikan keterangan pers terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Istimewa/rmolsumsel.id)
KPK saat memberikan keterangan pers terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Istimewa/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin. 


Dalam Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (15/10) di Sekayu dan Jakarta tersebut ditetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Direktur PT Selaras SimPATI Nusantara, Suhandy. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa uang Rp270 juta di Sekayu dan Rp1,5 miliar di Jakarta. 

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK memastikan, tim penyidik akan mendalami setiap informasi dengan memeriksa para saksi kasus ini. Seperti dugaan tersangka Dodi Reza yang memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa lelang agar memenangkan pihak tertentu. 

“Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya. Namun setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (18/10).

Sebelumnya, dalam rilis KPK mengatakan Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.