Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagar Alam menggelar persidangan atas kasus penggelapan 5 dus rokok senilai lebih dari Rp50 juta. Terdakwa Elwin (50) warga Pagar Alam, dan saksi korban Leo Can, warga Muara Enim, turut hadir dalam persidangan ini.
- Buron Satu Tahun, Begal Empat Lawang Tertangkap di Palembang
- Rian Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel Pakai Kostum Pocong
- Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin – Muddai Madang Ditahan di Cipinang
Baca Juga
Dalam persidangan, terungkap bahwa Elwin melakukan penggelapan pesanan rokok rekan bisnisnya akibat terjebak dalam hutang dan kecanduan judi slot. Terdakwa Elwin, yang berprofesi sebagai penjual barang kelontong, menjelaskan kepada hakim bahwa awalnya ia menjalin kerjasama dengan Leo Can, pemilik toko kelontong di Muara Enim.
Melalui perkenalan tersebut, Elwin menawarkan rokok murah merk Zeez kepada Leo Can, dan keduanya sepakat dengan harga Rp50 juta lebih untuk 5 dus rokok tersebut.
"Setelah perkenalan, saya menawarkan rokok murah merk Zeez kepada Leo Can. Kami sepakat dan beberapa hari kemudian, Leo Can mentransfer uang sebesar Rp50 juta lebih kepada saya. Saya menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok di toko Sahabat II di Pagar Alam," ungkap Elwin dalam persidangan.
Elwin mengaku membeli rokok pesanan di Lubuk Linggau dan menjualnya di Jambi dengan harga eceran Rp40 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan deposit untuk judi slot online, yang telah membuatnya terlilit hutang dan mengalami kerugian.
Pihak hakim dan jaksa pada persidangan ini menunjukkan kekecewaan terhadap Elwin karena dianggap memberikan keterangan yang tidak jelas mengenai siapa yang memberi ide kepada dirinya untuk melakukan penggelapan pesanan barang. Fakta baru pun terungkap dalam sidang ini, di mana Elwin mengungkapkan bahwa ada dua jenis rokok Zeez yang beredar di pasaran, yaitu rokok Zeez asli dan rokok Zeez palsu, yang memiliki perbedaan harga yang mencolok.
Ketika ditanya oleh hakim mengenai jenis barang yang ia gelapkan, Elwin menyatakan bahwa barang yang ia jual adalah barang asli. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Tansu Kanawa, menyatakan bahwa fakta baru ini akan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Polres Pagar Alam. (tf)
- Kasasi Ditolak MA, Alex Noerdin Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Ahli Forensik Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Makan Waktu Dua Bulan, Ini Penyebabnya
- Pencuri di Palembang Kembalikan Hasil Curiannya Usai Terekam CCTV