Terinfeksi Corona, WNI Telah Ditangani Otoritas Singapura

Pemerintah sudah menerima informasi mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terinfeksi virus corona di Singapura. Beruntungnya, WNI ini sudah mendapatkan perawatan yang cepat dan tepat di negara tetangga tersebut.


Demikian dikemukakan Juru Bicara Pemerintah Bidang Penanganan Corona Achmad Yurianto, Minggu (8/3/2020).

Menurut Yuri, sejauh ini pemerintah sudah bertukar informasi dengan pemerintah Singapura terkait kondisi WNI itu.

"Untuk kasus yang WNI di Singapura, kami sudah mendapat berita dari KBRI dan positif dan dirawat di Singapura," kata Yuri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Minggu (8/3).

Yuri melanjutkan, Pemerintah Indonesia sangat mempercayakan otoritas Singapura dalam menangani WNI itu. Dia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Singapura yang bertindak cepat dalam mengisolasi warga Tanah Air itu.

"Kami juga beryukur ini segera ditangani oleh Pemerintah Singapura," kata dia.

Seperti diketahui, seorang warga negara Indonesia yang tengah berada di Singapura dinyatakan positif COVID-19, setelah dilakukan pemeriksaan di negara setempat.

"Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam keterangan pers tadi seperti diberitakan JPNN.Com.

WNI berjenis kelamin perempuan itu mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass. [ida]