Petisi Agar Jokowi Lockdown RI Terus Bertambah

Tangkapan layar petisi. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tangkapan layar petisi. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 856 orang sudah menandatangani petisi yang berjudul "Surat Terbuka Desakan Penanganan Pandemi" yang ditujukan kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo. Jumlah tersebut tercatat hingga pukul 19.55 WIB, Jumat (18/6) dan terus bertambah setiap detiknya.


Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, link petisi yaitu  http://s.id/SuratTerbuka_DesakanKpdPresiden 

Dalam petisi tersebut, masyarakat sipil meminta Jokowi menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown, sebagaimana yang tertuang di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial," tulis poin kedua dari tuntutan Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan di dalam petisi.

Masa setahun penanganan Covid-19 pada 2020 lalu oleh pemerintah, juga masuk materi pertimbangan masyarakat sipil untuk mendesak Jokowi memilih kebijakan lockdown. Karena, mulai dari kebijakan PSBB hingga PPKM dinilai koalisi tidak efektif mengendalikan Covid-19.

Selain itu, faktor mutasi virus yang berkembang, dan kini sudah masuk varian baru dari India, Inggris hingga Afrika Selatan, juga menjadi alasan tuntutan lockdown se-Indonesia.

Meskipun ekonomi masih terseok-seok, koalisi masyrakat meminta Jokowi untuk mengambil langkah ini. Pasalnya, mereka menginginkan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin meninggi.

Sebab, hal ini juga akan berimbas pada kapasitas pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, petisi ini memaparkan update keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BoR) di Bandung raya per 16 Juni 2021. Di mana, mayoritas rumah sakit (RS) kini sudah mencapai 80 persen, sementara untuk Jawa Barat sudah mencapai 77,3 persen.

Karena itu, selain meminta Jokowi menerapkan lockdown, koalisi masyarakat dalam petisi ini juga menuntut agar testing hingga tracing kasus Covid-19 diperkuat oleh pemerintah.

Kemudian, kebijakan pembukaan sekolah juga ditarik kembali, atau dibatalkan dengan tetap melangsungkan proses belajar dari rumah. Selain itu, penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit diminta untuk diperbaiki, terutama dalam penanganan gawat darurat, rujukan, ambulance, dan pelayanan puskesmas.

Lebih daripada itu, petisi ini juga meminta agar pemerintah mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada masyarakat lanjut usia (lansia).

Tak kalah pentingnya, diharapkan sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19 bisa diperbaiki pemerintah. Kemudian, Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas juga diperlukan.

Adapun mengenai fasilitas kesehatan, pemerintah diminta untuk memperkuat fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD), oksigen dan obat-obatan pendukung.

"Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan," tulis poin kesembilan tuntutan di dalam petisi ini.

"Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah," demikian bunyi poin terakhir tuntutan petisi ini. 

Sementara itu, Sumsel sebagai salah satu provinsi yang memiliki angka kasus penyebaran tertinggi di Indonesia mencatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26.722 kasus per 18 Juni 2021. Dari total tersebut, kasus sembuh sebanyak 23.946 kasus, dan meninggal sebanyak 1.361 kasus. Sehingga kasus aktif di Sumsel mencapai 1.415 orang.