Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran telah menerima uang dari hasil barang bukti narkoba yang disita.
- Sales Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Demi Judi Online
- Palak Sopir Truk Saat Antre di SPBU, 2 Pria di Musi Rawas Ditangkap
- Usai Brigita Manohara, Kini Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK
Baca Juga
Keputusan sanksi pemecatan terhadap Edwin diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (31/8) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
"Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tulis Dedi dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (31/8).
Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding.
Dalam sidang tersebut, sanksi juga diberikan kepada dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel bintara yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," demikian Dedi.
- Usai Gerebek Kampung Narkoba, Satu Ditetapkan Tersangka dan Lima Direhab
- Berpotensi Korupsi, Kejati Sumsel Diminta Periksa Dugaan Penyelewengan Anggaran PMI Kota Palembang
- Polisi Masih Buru Pelaku Aksi Koboi di Perusahaan Sawit PALI, Bantah Insiden Baku Tembak