Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis (1/8/2022). Kenaikan harga itu diprediksi akan menimbulkan berbagai gejolak di masyarakat.
- Antrean BBM di SPBU Masih Panjang Usai Kenaikan Harga, DPRD Sumsel Akan Panggil Pihak Pertamina hingga Migas
- Pengguna Transjakarta Naik 10 Persen Sejak Harga BBM Naik
- Polda Sumsel Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
Baca Juga
Oleh karena itu, Polres Muba dan seluruh unsur Forkopimda berupaya melakukan antisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas, seperti panic buying.
"Kita mengajak jajaran personil Kodim 0401 Muba dan jajaran Pemkab Muba untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan distribusi hingga penyaluran BBM kepada masyarakat," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi.
"Kenaikan BBM dampaknya pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi bahkan berpotensi timbulkan gangguan Kamtibmas, harus diantisipasi sejak dini, jangan sampai terjadi panic buying yang menjadikan situasi tidak kondusif," sambung dia.
Selain melakukan pengawasan distribusi untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Polres Muba dan unsur forkopimda akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
"Pemerintah telah menyediakan bantuan sosial berkaitan dengan dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat. Dan karena ini kebijakan pemerintah pusat, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawalnya," ungkap Kapolres Muba.
Untuk diketahui, Pemerintah akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak BBM antara lain Pertalite dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Harga Pertamax dari semula Rp 12.500 menjadi Rp. 16.000 per liter. Sedangkan harga Solar subdisi dari harga Rp 5.500 menjadi Rp 8.500 per liter.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Polisi Geledah Kantor PT MEP Muba, Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik
- Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Lahan Hindoli