- Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba
- Gerebek Pesta Narkoba di "Pulau" Sungai Ogan, Polisi Jaring Mantan Anggota DPRD
- Berharap Lepas dari Jeratan Hukum, Pelaku Penggelapan Nekat Ngaku Sebagai Wartawan
Baca Juga
Hakim tunggal Ratmoho mengatakan, ia menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK dan Dewas KPK terhadap praperadilan tersebut.
"Menimbang uraian hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan termohon," ucap Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Sehingga, lanjut Hakim Ratmoho, permohonan dari MAKI tidak dapat diterima lantaran eksepsi dari KPK dan Dewas KPK diterima olehnya.
"Eksepsi termohon dapat di kabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Ratmoho.
Diketahui, MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan; politisi PDIP Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.
Dalam praperadilan ini, MAKI berharap KPK menetapkan tersangka lainnya selain empat tersangka tersebut. MAKI berharap KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [ida]
- Yana Mulyana Kantongi Suap Rp924 Juta Dari Proyek Bandung Smart City
- KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia Pelaku Ilegal Fishing di Selat Malaka
- Penodong di Jembatan Ampera Diringkus Polisi