Terduga pelaku pemukulan terhadap Dokter Coass RS Siti Fatimah Palembang Muhammad Lutfi akhirnya mendatangi Unit Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/12) sekitar pukul 11.15 WIB.
- Pengusaha Timah Haksono Santoso Dikabarkan Jadi Tersangka DPO Kasus Penggelapan
- Edarkan Ganja Asal Empat Lawang, Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap Reskrim Polsek Kalidoni
- Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi, Imbas Promo Miras?
Baca Juga
Terduga pelaku yang belum diketahui identitasnya datang ke Mapolda Sumsel didampingi pengacara, Tities Rahmawati. Dia mengenakan setelah kemeja warna abu-abu serta celana jeans warna biru. Terduga pelaku juga menutupi wajahnya dengan mengenakan masker warna putih.
Wajahnya pun kerap tertunduk saat sorot kamera wartawan merekam kedatangannya. Terduga pelaku didampingi tim pengacara lalu langsung memasuki ruangan penyidik. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemerikasaan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Sumsel telah menerima laporan polisi dari saksi korban bernama Muhammad Luthfi pada Rabu (11/12) malam.
"Saksi korban mendapatkan penganiayaan yang terjadi di salah satu cafe di Demang Lebar Daun," kata Sunarto kepada awak media.
Dia mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya saat ini masih melakukan interogasi awal pihak korban. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan insentif di RS Bhayangkara Polda Sumsel.
"Korban mengalami lebam pelipis sebelah kiri, matanya merah, bagian bawah akibat penganiayaan yang dilakukan," terangnya.
Selain menginterogasi korban, pihaknya juga melakukan pengecekan TKP serta pemeriksaan saksi-saksi. "Tim yang ke TKP juga mengamankan CCTV di lokasi cafe," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan UU Nomor 146 KUHP sebagaimana dalam pasal 351 tentang penganiayaan.
- Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Dua Masih DPO
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tahun Baru, Motif Tersangka Sakit Hati dengan Korban
- Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba