Keterlibatan lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada yang terbit pada 11 November 2022.
- Jaga Kerahasiaan, KPU Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara
- JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah
- PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur
Baca Juga
Berdasarkan salinan PKPU 9/2022 yang diakses Kantor Berita Politik RMOL JDIH KPU, dijelaskan terkait dengan kerangka pendaftaran lembaga survei untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Pada Pasal 17 beleid ini disebutkan, syarat pendaftaran lembaga survei harus menyertakan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Mekanisme penyampaian laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan.
Bunyi dalam norma itu yakni, "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.
Aturan lain terkait dengan pendaftaran lembaga survei adalah memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Selanjutnya dalam beleid ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Nasdem, PAN dan Golkar Mulai Buka Penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu