Jaga Kerahasiaan, KPU Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara

Simulasi pencoblosan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI)/Net
Simulasi pencoblosan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI)/Net

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menegaskan larangan membawa handphone atau alat perekam saat proses pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang. Imbauan ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 yang telah ditetapkan.


Handoko menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, serta untuk menghindari praktik money politik. "Karena dalam bilik suara harus rahasia, kalau bawa hp untuk memfoto atau merekam, ada indikasi money politik juga," katanya.

Dalam PKPU nomor 25 tahun 2023, pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara, serta dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan. Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal ayat (1) huruf e dan pasal 28 ayat (2) PKPU tersebut.

Handoko berharap petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) dapat mengingatkan dan melaksanakan tugas mereka dengan baik agar hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dapat terlaksana tanpa hambatan. 

"Jadi kalau sah dan tidak sah tetap berdasarkan T4 arah yang dicoblos di surat suara. Kalau masalah pidana atau tidak (tetap mendokumentasikan) itu ranah Bawaslu," tambahnya.

Dalam pemilu yang akan datang, KPU Sumsel mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di TPS. Waktu pencoblosan di TPS telah ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Proses pemilihan di TPS akan melibatkan tata cara yang telah ditetapkan, di antaranya adalah menunjukkan fomulir C6 Kwk (surat undangan) dan eKTP kepada panitia KPPS di TPS, menulis nama di daftar hadir, menerima surat suara dari ketua KPPS, mencoblos surat suara di bilik suara, melipat surat suara, memasukkannya ke kotak suara, dan mencelupkan jari tangan ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), waktu penggunaan hak pilihnya di TPS akan dimulai dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan mereka yang tidak terdaftar namun memiliki eKTP dapat menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan syarat sesuai domisili dan dengan waktu tertentu yang ditetapkan.