Tanpa Toleransi BKPSDM Terkesan Paksakan Absensi Honorer, Reza Pahlevi: Aturan Kita Fleksibel

Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi dan Wali Kota Palembang H Harnojoyo/ist
Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi dan Wali Kota Palembang H Harnojoyo/ist

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, merasa terkejut saat mengetahui bahwa absensi honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkesan tidak memiliki toleransi yang cukup. 


Menurutnya, sistem absensi wajah yang diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Namun, ia menyatakan perlunya dispensasi jika terjadi faktor alam atau musibah yang mengakibatkan keterlambatan masuk kerja.

"Saya belum mengetahui bahwa tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang mengalami musibah atau faktor alam yang menyebabkan keterlambatan absen," ujar Harnojoyo pada Senin (10/7/2023) setelah melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Palembang di Tasik Palembang.

Harnojoyo menegaskan bahwa Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin pegawai jika ada yang membolos tanpa keterangan. Namun, ia ingin mengetahui lebih detail tentang aturan ini dari BKPSDM.

"Saya akan meminta penjelasan lebih rinci mengenai aturan ini langsung kepada kepala BKPSDM," kata Harnojoyo.

Sebagai informasi, dalam aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Palembang, pegawai non-ASN tidak diizinkan untuk tidak masuk kerja meskipun dalam kondisi sakit atau mengalami halangan karena musibah. Meskipun ada izin, pemotongan gaji sebesar Rp 150 ribu per hari akan tetap dilakukan.

Namun, Kepala BKPSDM Palembang, Reza Pahlevi, membantah bahwa aturan yang diterapkan oleh BKPSDM tidak fleksibel ketika ada kendala yang bersifat mendesak yang menyebabkan keterlambatan absensi pegawai.

"Jika memang ada faktor alam atau musibah yang menyebabkan keterlambatan, kami memberikan dispensasi dan tidak langsung melakukan pemotongan gaji," tegasnya.

Reza menjelaskan bahwa pegawai hanya perlu melaporkan kendala tersebut kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Aturan tersebut sebenarnya fleksibel, asalkan pegawai melapor jika ada tugas di luar atau kendala seperti faktor alam atau musibah yang mengakibatkan keterlambatan atau absensi.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan akan ditegakkan tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak memberikan keterangan atau sering membolos tanpa alasan yang jelas. Jika hal tersebut terjadi, akan diberikan surat teguran keras sebagai tahap awal, dan pemotongan gaji tidak akan dilakukan secara langsung.

"Itu tidak langsung berarti ada pemotongan gaji jika ada kendala seperti faktor alam, sakit, atau musibah," ungkapnya.