Tower Jembatan Ampera Harus Hasilkan PAD untuk Kota Palembang

Foto bersama usai mengunjungi langsung tower Ampera. (Istimewa)
Foto bersama usai mengunjungi langsung tower Ampera. (Istimewa)

Komisi V DPR RI menyoroti soal renovasi dua tower Jembatan Ampera dan Dermaga 7 Ulu yang dilakukan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional BBPJN Wilayah V Sumatera Selatan (Sumsel).


“Kami ingin dua tower Jembatan Ampera ini menjadi destinasi wisata baru dan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, dalam kunjungan kerja ke Kota Palembang, Senin (4/3).

Roberth meminta kepada BBPJN Wilayah V segera menyerahkan pemeliharaan dua tower itu kepada Pemkot Palembang agar menjadi PAD. Saat ini satu tower telah selesai direnovasi, tinggal menunggu satu tower lainnya yang masih dalam tahap lelang pelaksanaan renovasi.

“Targetnya 2024 ini selesai dengan anggaran satu tower Rp9 miliar. Lebih bagus jika lebaran Idul Fitri ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Robert.

Komisi V juga menyoroti soal Dermaga 7 Ulu yang dihantam tongkang muatan batu bara belum lama ini.

Menurutnya, hal ini tidak hanya jadi tanggungjawab perusahaan tersebut, tetapi juga pemerintah juga Kementerian Perhubungan.

“Karena sebelum berangkat itu ada syarat-syarat yang harus dilakukan, karena itu tidak dilakukan maka terjadi tabrakan ini,” kata Roberth.

Adanya insiden tongkang tabrak dermaga atau jembatan, maka perlu adanya retribusi angkutan Sungai Musi. Walikota yang bertanggung jawab untuk perda dan aturan lainnya.

“Jadi bagaimana setiap ada yang melewati sungai ini memberikan dampak kerusakan, dia harus memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya siap mengelola tower Jembatan Ampera jika sudah diserahkan oleh BBPJN.

“Dalam pembahasan tadi masih sisa satu tower lagi belum selesai direnovasi, harus dibuat sebagus mungkin seperti menyediakan eskalator untuk pengunjung lanjut usia,” katanya.

Terkait Perda Angkutan Sungai Musi, Dewa mengatakan sudah diusulkan kembali sehingga untuk retribusi daerah perlu payung hukum yang kuat.

“Karena ini mengangkut lintas kementerian, masih dalam proses, belum ada estimasi hitungan potensi retribusinya,” pungkasnya.