Tangkap Dua Pengendar, Polisi Sita 398 Butir Pil Ekstasi 

Dua pengendar pil ekstasi menunjukkan barang bukti ratusan butir pil ekstasi dihadapan polisi /ist
Dua pengendar pil ekstasi menunjukkan barang bukti ratusan butir pil ekstasi dihadapan polisi /ist

Polisi menangkap dua pengedar narkoba yang diduga menjual pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Tansa Trisna Lorong Prestasi, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Selasa, 4 Juli 2023. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 398 butir pil ekstasi.


Dua tersangka pengedar tersebut adalah Zakaria alias Zarek (50), yang beralamat di Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, dan M. Ridwan, yang beralamat di Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka," ujarnya.

Pada hari Selasa, sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka diduga akan menjual barang haram tersebut di lokasi kejadian, polisi segera mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 398 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita sekitar 398 butir ekstasi," ungkap Kombes Pol Dolifar.

Dari 398 butir ekstasi tersebut, terdiri dari 200 butir berwarna merah muda dengan logo diamond dan 198 butir berwarna oranye dengan logo serupa.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka yang merupakan pengangguran nekat menjadi pengedar narkoba karena alasan kebutuhan ekonomi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar tempat mereka memperoleh barang haram tersebut. Polisi juga mengklaim bahwa tindakan penangkapan ini telah menyelamatkan 796 jiwa anak bangsa dari pengaruh narkoba.

"Motif dari mereka adalah kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui siapa bandarnya," jelas Kombes Pol Dolifar.

Kedua tersangka resmi ditahan atas perbuatannya yang melanggar hukum, yaitu melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ekstasi. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.