Seorang mahasiswa berinisial MA (18), warga Desa Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi.
- Pengangguran di Lubuklinggau Ditangkap Simpan 94 Butir Pil Ekstasi
- Polisi Gagalkan Peredaran 312 Butir Pil Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Remaja Ditangkap
- Tangkap Dua Pengendar, Polisi Sita 398 Butir Pil Ekstasi
Baca Juga
Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Hasil penyelidikan dan saat dilakukan pengungkapan kasus, anggota mencurigai seseorang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," jelas Kompol Hendri pada Selasa, 28 Januari 2025.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisi 40 butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan logo singa, seberat 10,54 gram, serta 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi 113 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo mahkota, seberat 39,56 gram. Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang diamankan mencapai 50,20 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang ditemukan di dalam saku celana pendek motif kotak-kotak yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa MA berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ekstasi. Menurut keterangan pelaku, barang tersebut diberikan oleh seseorang untuk diantarkan ke Siring Agung, setelah sebelumnya ia bertemu seseorang di Simpang F.
"Menurut keterangan pelaku bahwa seseorang memberikan barang itu untuk diantarkan ke Siring Agung. Itu terjadi di Simpang F dan ketika petugas kita melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap bersangkutan itu di B Srikaykn dengan tujuan bersangkutan ke Siring Agung," bebernya.
Pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 50.000, namun saat bertemu di simpang F, ia menerima bungkusan plastik yang berisi narkotika tersebut beserta uang Rp 450.000.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang berinisial AT, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mendengar kabar bahwa keluarga pelaku menyatakan bahwa MA dijebak dalam kejadian ini.
"Alasan kami kenapa tidak merilis untuk terang setelah DPO ini bisa kami temukan. Sampai sekarang ini bersangkutan belum kelihatan," pungkasnya.
- Belum 100 Persen, PAUD di Muratara Diminta Segera Urus Akreditasi
- Harga Kebutuhan Pokok di Lubuklinggau Naik Jelang Lebaran
- Harga Sembako Relatif Stabil di Palembang, Cabai Merah Masih Tinggi