Polisi Gagalkan Peredaran 312 Butir Pil Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Remaja Ditangkap

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba dengan meringkus dua tersangka/ist
Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba dengan meringkus dua tersangka/ist

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, dua remaja berusia 17 tahun berinisial NAN dan MR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Wakapolres Kompol Asep, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari tangan tersangka, polisi menyita 312 butir pil ekstasi berwarna biru.

“Saat penangkapan, kami menemukan 100 butir ekstasi. Setelah pengembangan dan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, kami menemukan tambahan 212 butir pil, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 312 butir,” jelas Wakapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (17/09).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada 5 September 2024 terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau. Berdasarkan informasi awal, disebutkan bahwa akan ada pengiriman 1.000 butir pil ekstasi ke daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.

Menurut pengakuan NAN, ia bersama MR ditugaskan oleh seseorang berinisial L untuk mengambil 1.000 butir ekstasi dari Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak 600 butir telah mereka kirimkan ke Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sementara sisanya mereka bawa ke Lubuklinggau.

“Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut,” tambah Kompol Asep.