Tangga Buntung Kembali Digrebek, Kapolda Sumsel: Kita Serius Berantas Narkoba

Situasi penggrebekan di kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (20/6). (Humas Polda Sumsel/rmolsumsel.id)
Situasi penggrebekan di kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (20/6). (Humas Polda Sumsel/rmolsumsel.id)

Polisi mengamankan enam orang warga di kawasan Tangga Buntung atau persisnya di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (20/6) pagi.


Enam warga tersebut langsung dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang di-backup Sat Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.

“Ini bukti keseriusan kita untuk memberantas narkoba, kita tidak main-main dengan narkoba,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Minggu (20/6). 

Dia berharap, masyarakat Sumsel khususnya Palembang bisa menjadi garda terdepan untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Kampung Tangguh Narkoba yang sudah dibuat di sejumlah satwil menjadi salah satu upaya penanggulangan narkoba. “Kolaborasi antara stakeholder harus dilaksanakan dengan maksimal. kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” kata Kapolda.

Seperti diketahui, warga yang diamankan yakni Hairul (37), warga Lr Manggis, ditangkap saat berada di rumah Pak Napis (Cek Latah). Berikutnya, ada Irwan Darmawan (38) dan Muhammad Jefri (23), warga Jl PSI Lautan yang diamankan di Lr Masjid Istipada.

Kemudian, Rohana (47) warga Jl PSI Lautan diamankan di Lr Cek Latah. Berikutnya Ahmad (18), warga Jl PSI Lautan ditangkap di Lr Cek Latah. Dari tangan tersangka Ahmad diamankan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.

Lalu, MS (17), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Dia ditangkap saat berada di Lr Cek Latah.

Sebelumnya, Minggu (11/4) lalu, gabungan personel Satres narkoba Polrestabes Palembang, Satpolair, dan Sat Brimob Polda Sumsel juga pernah menggerebek kampung narkoba di kawasan yang sama. Puluhan warga yang terdiri dari pemakai dan pemain diperiksa selama hampir tiga hari.

Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan dua tersangka sabu, tujuh tersangka direhab dan satu anak dikembalikan ke orang tuanya.