Ini Hasil Tes Urine Narkoba di Pemkot Palembang

Pelaksanaan tes urine di Pemkot Palembang yang juga diikuti jajaran pejabat Eselon II, belum lama ini. (Ist/Bakohumas Palembang)
Pelaksanaan tes urine di Pemkot Palembang yang juga diikuti jajaran pejabat Eselon II, belum lama ini. (Ist/Bakohumas Palembang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa telah menerima sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang kedapatan mengandung zat adiktif di dalam urinenya.


Hal ini berdasarkan tes urine dadakan yang telah dilakukan Pemkot Palembang di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel, belum lama ini.

"Sebenarnya sudah ada beberapa nama yang kami terima, tinggal diserahkan ke inspektorat untuk dinilai dan dilanjutkan BKPSDM untuk dilakukan pembinaan," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (23/6).

Sebelum dilakukan penilaian dan pembinaan. Tentunya, nama-nama ini diklasifikasikan terlebih dahulu di Kesbangpol Palembang. Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan berapa banyak nama ASN yang kedapatan mengandung narkoba tersebut.

Saat ini, dia mengaku masih menunggu hasil tes urine untuk Satpol PP Palembang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang dari BNN Sumsel

Dia berharap agar ASN tidak terlibat dan bersih dari narkoba. Karena ini, menyangkut generasi yang akan datang. Pihaknya pun akan terus melaksanakan tes urine dadakan di seluruh OPD Pemkot Palembang. "Tes urine ini terus dilakukan sampai sekarang dan tentunya nama-nama tersebut akan ditindaklanjuti dan diadakan pembinaan," tutupnya

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo menambahkan, untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam narkoba. Maka, pihaknya terus melaksanakan tes urine. Bahkan, dilakukan diseluruh OPD. "Untuk sanksinya, kalau memang ada pelanggaran maka akan diberikan sesuai dengan aturan," singkatnya.

Sebelumnya, Harnojoyo sempat mengatakan bakal memberikan sanksi kepada pegawai yang positif menggunakan narkoba setelah tes urine. Sanksi yang bakal diberikan berdasarkan ketentuan yakni maksimal pemecatan dan pidana penjara. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan mendeteksi peredarannya.