Tambang Sumsel Kembali Makan Korban, Dua Orang Tewas Jatuh dari Ketinggian

Ilustrasi: Kecelakaan tambang kembali terjadi di Muara Enim, Sumsel. (rmolsumsel)
Ilustrasi: Kecelakaan tambang kembali terjadi di Muara Enim, Sumsel. (rmolsumsel)

Belum tuntas investigasi ledakan di areal tambang Tanjung Enim, di wilayah IUP PTBA, kecelakaan tambang yang menyebabkan korban tewas (fatality) kembali terjadi di Muara Enim, Sumsel.


Informasi yang berhasil dihimpun oleh Kantor Berita RMOLSumsel, dua pekerja meregang nyawa setelah jatuh dari ketinggian saat melakukan pembongkaran tower di areal tambang PT Menambang Muara Enim (MME), Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim pada Kamis (14/4) petang.

Seorang di antaranya tewas mengenaskan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke RS Bukit Asam Medika. Sementara seorang korban lagi, yang diketahui bernama Arifin, mengalami luka berat dan sempat dievakuasi ke RS HM Rabain Muara Enim.

Namun, tak berselang lama setelah mendapat perawatan, korban Arifin menghembuskan nafas terakhirnya. “Kami mendapat pasien tersebut (Arifin), rujukan dari Klinik Trijaya sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kasubag Humas RSUD HM Rabain, Jauhari kepada Kantor Berita RMOLSumsel.

Korban Arifin menderita patah kaki dan tulang leher dengan darah keluar dari hidungnya saat dibawa ke Rumah Sakit oleh pegawai PT Bina Sarana Sukses (BSS). "Dinyatakan meninggal pukul 17.00 WIB, langsung dibawa ke ruang jenazah,” tambah Jauhari.

Kedua jenazah, lanjutnya, saat ini sudah diberangkatkan ke rumah duka yang berada di Palembang. “Satu korban lagi yang ada di RS Bukit Asam Medika juga sudah diberangkatkan ke Palembang (rumah duka), beriringan dengan mobil jenazah RS HM Rabain," terangnya Kamis malam.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Kantor Berita RMOLSumsel, kedua korban diketahui meregang nyawa lantaran terjatuh saat membongkar tower di areal tambang PT Menambang Muara Enim (PT MME). Tower yang dibongkar itu adalah milik PT Ulima Nitra (PT UN) yang merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah IUP PT MME tersebut.

Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017 – 28 Februari 2022. Pembongkaran tower ini dilakukan terkait habisnya masa kontrak antara kedua perusahaan tersebut.

Sementara di sisi lain, fatality jatuhnya korban dari ketinggian di areal tambang ini diduga lantaran tidak menjalankan safety procedure dalam lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pertambangan.

Terpisah, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah mendapatkan informasi, namun masih akan ditindaklanjuti.

“Sekarang anggota masih memastikan lokasi kejadian, apakah masuk Muara Enim atau Lahat. Kita terus melakukan koordinasi terkait kejadian ini,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel.