Dua pencuri getah karet milik Sahroni (66), warga Dusun III Desa. Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, menyerahkan diri ke Kepala Desa (Kades) Lubuk Rukam, lantaran ketahuan saat hendak mengambil uang penjualan di rumah pengepul.
- Jadi Tersangka Sejak 2016 Lalu, KPK Tahan Bekas Dirjen Hortikultura Kementan
- KPK: Pengembalian Uang Brigita Manohara Tidak Menghapus Unsur Pidana
- Gelapkan Motor Ibu Kandungnya, Perempuan Ini Dipolisikan..
Baca Juga
Kedua pelaku adalah warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU yakni Fredi Siswanto (34) dan Hermanto (25).
Kini kedua pelaku bersama barang bukti satu keping getah karet dengan berat 40 kilogram dan satu kotak warna hijau telah diamankan di Polsek Peninjauan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (7/4), sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah mencuri satu keping getah karet milik korban, lantas kedua pelaku menjualnya ke pengepul. Namun, korban bekerjasama dengan pengepul untuk menangkap dua pencuri tersebut.
“Jadi ketika pelaku hendak mengambil uang hasil penjualan getah karet curian ke pengepul, melihat korban sedang berada di sana, sehingga mereka pergi,” jelasnya, Sabtu (8/4).
Karena aksinya ketahuan dan takut diamuk massa, akhirnya pada hari yang sama kedua pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kades Lubuk Rukam.
“Lalu kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Peninjauan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
- Kapolri Perintahkan Propam Dalami Coretan ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu
- Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Masuk Bui
- Pembacaan Keputusan Bawaslu Diwarnai Kericuhan, 3 Orang Diamankan