Delapan Bulan Buron, Gerandong Daerah Kurungan Nyawa Diringkus Tim Satreskrim Polres OKU Timur

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Setelah hampir satu tahun buron, akhirnya satu dari dua gerandong (sebutan begal di OKU Timur) yakni Ari Ardiansyah (22), warga Dusun Suka Makmur, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, berhasil digulung tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur.


Sementara, satu pelaku lainnya bernama Fahri Wibowo (23), warga Dusun Kampung Baru, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, telah lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman di Rutan Martapura.

Kedua gerandong ini ditangkap lantaran melakukan aksi begal terhadap Ruminah (48), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur pada Minggu 17 Juli 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, korban sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3770 WB, melintas di jalan tanggul irigasi Desa Sukodadi Kecamatan Buay Madang Timur. Tiba-tiba dihadang kedua pelaku mengendarai sepeda motor Beat tanpa plat.

Kemudian, pelaku yang dibonceng turun menghampiri korban sambil menodongkan senjata tajama jenis pisau sambil memaksa korban turun dari sepeda motornya. Karena takut, korban pun turun dan sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Kapolres OKU Timur melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal didampingi Kapolsek BMT, Ipda Sapariyanto, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus Curas tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan sekitar delapan bulan, akhirnya hari ini Sabtu (8/4), anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Desa Kurungan Nyawa dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sementara, tersangka Ari Ardiansyah, mengakui jika dirinya dan tersangka Fahri Wibowo, membegal sepeda motor milik korban.

“Iya pak, kami berdua yang membegal korban waktu itu,” katanya.