Hendak Tawuran, Seorang Pemuda di Palembang Tertangkap Bawa Sajam

 Pelaku Tawuran, Julian Prayuda (22) dihadirkan saat press release di Mapolsek Seberang Ulu 1 Palembang, Senin (12/12/2022).( Adam Rachman/Rmolsumsel.id)
Pelaku Tawuran, Julian Prayuda (22) dihadirkan saat press release di Mapolsek Seberang Ulu 1 Palembang, Senin (12/12/2022).( Adam Rachman/Rmolsumsel.id)

Polsek Seberang Ulu 1 (SU 1) menangkap Julian Prayuda (22) saat membawa senjata tajam jenis pedang ketika hendak tawuran di Kawasan 9-10 Ulu Palembang, Minggu (11/12) sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolsek SU 1, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Julian membawa pedang yang akan digunakannya pada saat tawuran.

"Pelaku kita tangkap saat membawa pedang yang akan digunakan saat tawuran," ujarnya, Senin (12/12). 

Selain itu, Firdaus juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Julian, dirinya baru satu kali ikut tawuran, dan tidak ada motif lainnya.

"Pengakuannya baru satu kali ikut tawuran, ini kenakalan remaja tidak ada motif lainnya," katanya.

Sementara itu, di hadapan polisi Julian mengatakan dirinya hanya mengikuti ajakan teman untuk ikut tawuran dengan kelompok lainnya.

"Baru pertama kali ikut tawuran, itu pun diajak teman. kami kelompok 8 Ulu tawuran dengan kelompok 12 Ulu, saya membawa pedang untuk jaga diri saja," ungkapnya.

Selanjutnya Julian mengatakan dirinya membawa pedang tersebut untuk menjaga dirinya dari serangan kelompok lawan yang lebih banyak dari jumlah kelompoknya.

"Jumlah kelompok mereka lebih banyak dari kelompok kami, untuk jaga diri dari serangan makanya saya bawa pedang," katanya.

Akibat perbuatannya, Julian akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa sah dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. [DAM]