Tak Terima Dilengserkan Karena Jadi Caleg Partai Lain, Anggota DPRD Pagar Alam Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10). (Taufik/RMOLSumsel.id)
Sidang keberatan PAW anggota DPRD PKPI Versus DPRD/KPUD Pagar Alam di PN Pagar Alam Senin (9/10). (Taufik/RMOLSumsel.id)

Anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kasno Fandri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat lantaran tak terima telah dilengserkan sebagai wakil rakyat oleh partainya sendiri.


Gugatan tersebut ditujukan Fandri kepada Partai PKP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD kota Pagar Alam.

Dalam sidang perdana tersebut, Fandri keberatan atas keputusan partai PKP yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP Sumatera Selatan dinilai tidak beralasan.

Selain itu, Fandri pun mengakui bahwa ia telah menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura pada Pileg 2024 mendatang. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW  tersebut tidak perlu di lakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di point 5 salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bhakti kami kader di DPRD berakhir pada 1 oktober 2024,”kata Fandri.

“Kecuali kader yang melanggar AD/ART peraturan partai dan soal  pencalegan melalui partai lain,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan kebebasan,”,”tambah Fandri usai menjalani sidang dengan agenda mediasi, Senin (9/10/2023).

Sementara itu, Komisioner KPUD kota Pagar Alam Cristian Hadinata menjelaskan, bahwa pihaknya jadi tergugat kedua oleh pihak Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon penggangi antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,"ujar Cristian singkat.

Sementara itu kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargashingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang dilayangkan oleh Fandri dimana ketua DPRD yang kemudian masuk jadi salah satu tergugat.[TF]