Tak Punya Pekerjaan Tetap, Dua Remaja di Semendo Nekat Mencuri Sepeda Motor

Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan di Polres Muara Enim/ist
Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan di Polres Muara Enim/ist

Sepak terjang Rio Saputra (20) dan M (17) dalam aksinya melakukan pencurian sepeda motor berakhir di jeruji besi, selama beraksi setidaknya Polres Muara Enim berhasil mengamankan barang bukti 8 sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan saat beraksi.


Rio Saputra (20) merupakan warga Dusun III Sinar Jaya, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, sementara M (17) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol CS Panjaitan yang didapmpingi Kapolsek Semendo AKP Ginting, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta sembilan unit sepeda motor.

"Tersangka berjumlah dua orang telah berhasil kita amankan dan juga sepeda motor yang kita amankan berjumlah sembilan unit, namun satu unitnya milik pelaku meski surat menyuratnya juga disangsikan. Namun, yang pasti dari hasil yang dicurinya itu ada delapan unit," ungkap Wakapolres saat menyampaikan keterangan pers di Polres Muara Enim, Jum'at (10/2). 

Kemudian, ia menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sedang menawarkan motor hasil curiannya ke masyarakat.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Alap-alap Polsek Semendo yang dipimpin langsung Kapolsek Semendo M Ginting bersama Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung melakukan pengejaran ke Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. 

"Setelah sampai dilokasi, Tim Alap Alap langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sedikitnya di delapan lokasi," terangnya.

Lanjutnya, dari tangan keduanya Tim Alap Alap berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor termasuk motor milik pelaku. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 9 unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Semendo Polres Muara Enim, dimana dari hasil penyelidikan ternyata 4 unit BB adalah hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo dan 5 BB lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim dan Polsek Pengandonan Polres OKU. 

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan ada 9 unit motor yakni 1 unit sepeda Motor Yamaha Vega R Nomoror Polisi B 6659 SKP, 1 unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam Nopol BG 5212 EAD, 1 unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Kuning tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Suzuki FU warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Biru tanpa Nopol, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Blade warna Biru Nopol BG 3088 ET,”bebernya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku Rio Saputra (20), bahwa mereka melakukan pencurian hanya modal nekat dan otodidak, Ia mencuri hanya mencabut kabel stop kontak dan menyambungkannya jika hidup langsung dibawa lari. 

Keduanya melakukan pencurian seperti itu hanya melihat pada saat motor mereka di bengkel. Adapun sasaran motor yang akan dicuri adalah motor yang tidak dikunci stang motornya. 

“Saya lihat pas motor di bengkel, ternyata motor bisa dihidupkan tanpa harus menggunakan kunci kontak dengan menyambungkan kabel kontak saja," katanya.