Tak Mau Denda Rp50 Juta, Jangan Beri Uang Pada Pengemis

Keberadaan manusia silver dan badut jadi modus baru meminta uang (mengemis) di jalanan protokol Kota Palembang. Bahkan jumlahnya terus bertambah, terutama di setiap persimpangan.


Untuk mengurangi keberadaan pengemis dan anak jalanan (anjal) di kota pempek tersebut, Dinas Sosial Kota Palembang mulai menerapkan sanksi bagi pengemis dan pemberi.

"Pengemis dan anjal ini tidak akan menjamur, kata Heri, jika tidak dimanjakan. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada mereka, karena kalau diberi pastinya mereka akan bertambah betah, baik dengan modus apapun," imbuhnya.

Untuk penerapan sanksi, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Palembang, untuk menertibkan serta melakukan sosialisasi terhadap marakannya Anjal dan Gepeng tersebut.

"Jadi ada denda baik bagi yang meminta-minta dan memberi, akan didenda Rp50 juta serta kurungan tiga bulan, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2013 itu," terangnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki jiwa sosial untuk dapat memberikan bantuan ataupun donasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau merasa iba atau kasihan, berikan saja ditempat-tempat tertentu, sepeti panti asuhan ataupun tempat-tempat ibadah," tandasnya.