196 Warga Binaan Terima Remisi, 4 Bebas

Bupati saat memberikan remisi kepada napi yang mendapat remisi bebas. (Salim/RmolSumsel.id)
Bupati saat memberikan remisi kepada napi yang mendapat remisi bebas. (Salim/RmolSumsel.id)

 Sebanyak 196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Empat Lawang mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.


Pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad didampingi Wabup Empat Lawang Yulius Maulana di Lapas Kelas II B Empat Lawang.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.

Kalapas Kelas II B Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing menjelaskan, sebanyak 196 orang warga binaan yang mendapatkan remisi. 4 diantaranya remisi bebas.

Rinciannya 48 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 33 napi remisi 2 bulan, 65 napi remisi 3 bulan, 34 napi remisi 4 bulan, 12 napi 5 bulan dan 4 napi remisi bebas.

"Kami berharap kepada warga binaan yang sudah mendapatkan remisi bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat," harap kalapas.

Selain itu, diharapkan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Masa lalu yang kelam jangan diingat dan diungkit lagi, tapi jadilah pribadi yang bermanfaat di  tengah keluarga dan masyarakat.

Warga binaan yang ada di Lapas ini, kata Yosef, selalu dibina supaya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Kalau bisa hanya 1 kali ini saja masuk di dalam Lapas ini.

Sebab kapasitas Lapas sekarang sudah over kapasitas 120 persen. Namun bukan di Lapas Empat Lawang saja, hampir semua Lapas sudah over kapasitas.

"Lapas Kelas II B Empat Lawang idealnya 93 orang. Tapi saat ini jumlah warga binaan sudah mencapai 246 orang,” ungkapnya.