Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Delapan Warga Binaan Lapas Martapura Langsung Hirup Udara Bebas

Delapan warga binaan Lapas Martapura dapat remisi bebas/ist
Delapan warga binaan Lapas Martapura dapat remisi bebas/ist

Kebahagiaan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023, turut dirasakan oleh 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Martapura.


Pasalnya, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin atau Enos, memberikan remisi kepada ratusan WBP, bahkan 8 di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

Bupati Enos, didampingi Kepala Lapas Kelas II B Martapura, Edi Saputra SH MH menyampaikam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan. Remisi ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya, Kamis (17/8).

Dalam sambutannya itu, Yasonna juga berharap kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas agar dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup.

"Selamat kembali kepada keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesannya.

Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Martapura, Edi Saputra mengatakan, bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk hadiah dari pemerintah dalam rangka proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.