Tak Libatkan Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan PMA Bisa Disanksi Penghentian Usaha

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)

Provinsi Sumatra Selatan memiliki Perda yang mengatur pemberdayaan dan pelibatan masyarakat di sekitar untuk bekerja di perusahaan khususnya Penanaman Modal Asing (PMA). Jika melanggar, maka perusahaan tersebut bisa kena sanksi hingga pencabutan izin usaha.  


Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengingatkan perusahan yang beroperasi di Sumsel khususnya PMA, untuk mengikuti aturan yang ada khususnya dalam melibatkan tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar lokasi  perusahaan.

“Aturan untuk tenaga kerja lokal sudah ada di Perda nomor 6 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan penetapan tenaga kerja, di mana salah satu pasal menyebutkan suatu perusahan di suatu daerah wajib memperkerjakan pekerja lokal di ring satu. Artinya, kita sudah ada payung hukumnya perusahanan untuk melibatkan pekerjaan lokal,” kata politisi PKS ini, Kamis (30/9).

Menurut Syaiful, dalam Perda tersebut pekerja lokal sudah diatur paling sedikit 80 persen masyarakat lokal diberdayakan. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan amanat Perda tersebut, maka pihaknya akan menelusuri dan mencari fakta sebenarnya.

Berbicara mengenai sanksi, Syaiful mengatakan, pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk menutup perusahaan itu, jika memang faktanya perusahaan tidak melibatkan pekerja lokal.

“Semua ada mekanismenya, mungkin dengan teguran dulu SP 1 dan 2 hingga penghentian kontrak kerjanya. Tapi kami akan cek langsung dulu dan bersurat. Jika tidak diindahkan maka kami rekomendasikan untuk disetop usahanya. Bagaimana memberi sumbangsih ke daerah jika tenaga kerja lokal saja tidak dilibatkan. Artinya mereka hanya ingin mengeruk SDA saja, tanpa merangkul SDM yang ada,” tegasnya.