RS Hermina Jakabaring Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Melapor ke DPRD Sumsel

Korban malpraktik melapor ke Komisi V DPRD Sumsel/Foto:Dudy Oskandar/RMOLSumsel
Korban malpraktik melapor ke Komisi V DPRD Sumsel/Foto:Dudy Oskandar/RMOLSumsel

Rumah Sakit Hermnina cabang Jakabaring, Palembang diduga lakukan malpraktik terhadap pasiennya. Hal ini dialami Feby Jodi Sugiarto (22) yang diketahui warga Plaju, Palembang. Akibat kejadian itu dia melaporkan RS Hermina Jakabaring ke DPRD Sumsel, Senin (20/3).


Feby didampingi orang tuanya menemui Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, dia menceritakan jika dugaa malpraktik ini terjadi pada 14 Desember 2022 lalu ketika tangannya terluka akibat pecahan kaca. Pihak keluarga sendiri melarikan, Feby, ke RS terdekat. Kebetulan RS Hermina Jakabaring menjadi pilihan. 

"Ketika itu pihak rumah sakit menjelaskan harus segera operasi. Menunggu kurang lebih setengah hari, akhirnya Feby mendapatkan tindakan operasi," kata Feby.

"Ketika itu dokter yang menangani adalah dr Parindra SP.OT, selang beberapa jam tindakan operasi selesai dan dinyatakan aman. Sempat beberapa kali rawat jalan tetapi, tangan yang dioperasi tidak mengalami perbaikan. Tetap tidak bergerak dan kaku," tambahnya.

Begitupun ketika dilakukan rawat jalan dengan dokter pengganti, yang mengambil tindakan bukan dokter malah perawat. Sangat disayangkan perawat tersebut adalah perawat gigi. Bukannya sembuh, tangan Feby mengalami infeksi. Beruntung pihak keluarga mendapat masukkan agar Feby, dibawah ke Surabaya. 

Hasilnya, dari penuturan dokter di Surabaya, ada beberapa urat dan otot Feby yang belum tersambung. Hingga diambil tindakan tangan kanannya tersambung. "Alhamdulillah tersambung dan sudah mulai bisa bergerak," katanya. 

Terkait dengan adanya malpraktik ini Feby bersama keluarga dan kuasa hukumnya Idasril Firdaus Tanjung, sudah melakukan pertemuan. Bahkan dengan dr Parindra, melalui pengacaranya juga sudah ada pertemuan. Namun, sejauh ini belum ada jalan tengah. Karena itu, Feby, bersama keluarga mengadukan permasalahan ini ke DPRD Sumsel.

Selain itu selama pertengahan Desember 2022 itu, Febby tidak bekerja di usaha miliknya pecel lele dan terpaksa digantikan sang ibu untuk melanjutkan usaha.

"Selama operasi di RS Hermina kita sudah habis sekitar Rp50 jutaan, sedangkan di Surabaya sekitar Rp200 jutaan. Tapi secara total kita berangkat dan bolak balik bisa habis Rp500 juta. Saya pun tidak bekerja lagi hanya dirumah saja, karena megang penah saja susah apalagi bekerja secara normal, sehingga mama yang gantikan untuk mencari biaya berobat, " jelasnya

Kuasa hukum Febby, Idasril Firdaus Tanjung SH MH menambahkan jika pihaknya sudah menyampaikan keluhan klien itu ke pihak RS Hermina,  karena dianggap tidak menjalankan SOP dan kurang profesionalnya nakes yang ada.

"Makanya kami rakyat melaporkan ke DPRD Sumsel, untuk memanggil pihak RS Hermina. Terus terang akibat dugaan malpraktik rumah sakit dan dokter bukan hanya material saja yang sudah, hal ini juga membuat klien kamu tidak nyaman karena tidak kerja," katanya.

Wakil Ketua Komisi V Mgs Syaiful Padli mengatakan akan menindak lanjuti dugaan mallpraktik. Selain itu, pihaknya akan memanggil pihak managemen  RS Hermina Jakabaring.

"Kita akan mintai keterangan. Memang ada beberapa laporan lainnya terkait pelayanan RS Hermina. Mudah-mudahan dengan dipangiil nanti akan ditemukan jalan tengah. Selain itu, kita harapkan tidak ada lagi mall praktik terjadi di rumah sakit tersebut. Karena akan berdammpak kurang baik dan meninggalkan trauma bagi pasiennya," katanya.