Jajaran Reskrim Polres Sleman pada hari ini, Selasa (25/2), melakukan gelar perkara kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman.
- Kronologi Rusaknya Mesin Pesawat Lion Air JT330 Tujuan Palembang
- Mr X Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Musi
- Iduladha, Palembang dan Sekitarnya Diprediksi Cerah Berawan
Baca Juga
Musibah susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat lalu (21/2). Dalam gelar perkara, Satreskrim Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Ketiga tersangka adalah: IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
- Pohon Tua di Pemakaman Kawah Tengkurep Tumbang, Puluhan Makam Rusak
- Marak Tawuran, 850 Personil Gabungan Polda Sumsel Gelar Patroli
- Bikin Resah, Belasan Badut di Palembang Diamankan Polisi