Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Rapi Miki (22). Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap, Senin (28/3) malam.
- Baru Keluar Penjara, Pelaku Begal Tewas Ditembak saat Ditangkap, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf
- Mahasiswa UT Empat Lawang Jadi Korban Begal Saat Hendak Ujian Akhir Semester
- Terungkap, Komplotan Begal Sadis yang Ditembak Mati Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi di Palembang
Baca Juga
Namun, lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pembegalan terhadap korban TS (20) di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Minggu (20/2/2022) lalu.
"Tersangka yang diamankan memang merupakan DPO dan ada sudah 2 temannya tertangkap lebih dulu. Modusnya mereka mengikuti korban dari belakang, lalu menyuruh berhenti sambil mengibaskan senjata tajam. Kemudian mengambil motor korban," katanya, Selasa (29/3).
Atas ulahnya Pasal 365 akan diterapkan kepada tersangka dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Tersangka Miki, menyusul dua rekannya yakni Riski Maulana alias Otong (21) dan Hasani Takwin alias Erwin (20) yang telah tertangkap terlebih dahulu.
- Baru Keluar Penjara, Pelaku Begal Tewas Ditembak saat Ditangkap, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf
- Mahasiswa UT Empat Lawang Jadi Korban Begal Saat Hendak Ujian Akhir Semester
- Terungkap, Komplotan Begal Sadis yang Ditembak Mati Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi di Palembang