Susul Teman ke Dalam Penjara, Buronan Begal Ditembak Polisi

Pelaku begal saat ditangkap Sat reskrim Polrestabes Palembang. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku begal saat ditangkap Sat reskrim Polrestabes Palembang. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Rapi Miki (22). Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap, Senin (28/3) malam.


Namun, lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pembegalan terhadap korban TS (20) di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Minggu (20/2/2022) lalu.

"Tersangka yang diamankan memang merupakan DPO dan ada sudah 2 temannya tertangkap lebih dulu. Modusnya mereka mengikuti korban dari belakang, lalu menyuruh berhenti sambil mengibaskan senjata tajam. Kemudian mengambil motor korban," katanya, Selasa (29/3).

Atas ulahnya Pasal 365 akan diterapkan kepada tersangka dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Tersangka Miki, menyusul dua rekannya yakni Riski Maulana alias Otong (21) dan Hasani Takwin alias Erwin (20) yang telah tertangkap terlebih dahulu.