Supermarket di Palembang Simpan Ratusan Liter Migor Kedaluwarsa Sejak 2020

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda didamping kepala Disdag Palembang saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak). (Istimewa/rmolsumsel)
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda didamping kepala Disdag Palembang saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak). (Istimewa/rmolsumsel)

Pemkot Palembang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Supermarket di Kota Palembang. Dari sidak tersebut, ditemukan ratusan liter minyak goreng (Migor) kedaluwarsa masih tersimpan di salah satu Supermarket.


Supermarket tersebut merupakan perusahaan ritel Transmart yang berlokasi di Mal Palembang Square. Migor kedaluwarsa tersebut berjumlah 527 liter dengan merk Filma ukuran satu liter yang sudah kedaluwarsa sejak Oktober 2020 lalu. 

“Itu internal kita sebenarnya ya, tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati dalam melakukan pengembalian barang kedaluwarsa itu,” kata Ari Febriansyah, Kepala Toko Transmart, Kamis (17/3). 

Dirinya menyebutkan, stok migor tersebut dikarenakan kurangnya minat masyarakat untuk migor dengan kemasan ukuran satu liter. Hal itupun mengakibatkan migor tidak laku hingga akhirnya kedaluwarsa. 

Namun, proses pengembalian kembali atau retur mengalami kendala. Ari menjelaskan, misalnya jumlah barang yang akan dikembalikan senilai Rp1 juta, namun pihak produsen hanya sanggup mengembalikan senilai Rp500 ribu, secara otomatis barang kedaluwarsa tersebut tidak bisa dikembalikan. 

“Karena saya mau balikin sejuta, tapi dia (Supplier) hanya mau Rp500 ribu. Ada selisih Rp500 ribu, jadi makanya tidak bisa di retur,” ujarnya. 

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengimbau kepada pihak Transmart untuk segera menuntaskan permasalahan migor kedaluwarsa tersebut. Hal itu guna mengantisipasi kecurangan di kemudian hari. 

“Kita pinta Transmart segera selesaikan proses retur tersebut, jangan sampai nanti migor tersebut disalah gunakan atau dijual kembali dalam bentuk curah,” tutupnya.