RKAB Belum Disetujui, Operasional Ribuan Perusahaan Tambang Mandeg

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang baik mineral dan batubara yang ada di tanah air.


Sejauh ini, Kementerian ESDM baru menyetujui 1.269 izin RKAB perusahaan tambang mineral dan batubara. Rinciannya, 469 izin RKAB perusahaan tambang mineral dan 800 RKAB perusahaan batubara. Sementara, sebanyak 618 RKAB perusahaan dengan rincian 513 RKAB perusahaan tambang mineral dan 105 RKAB perusahaan batubara ditolak.

Lalu, sebanyak 296 RKAB dengan rincian 280 RKAB tambang mineral dan 16 tambang batubara dikembalikan dan 1.151 RKAB dengan rincian 1.075 RKAB perusahaan tambang mineral dan 76 RKAB perusahaan tambang batubara masih dalam proses persetujuan.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Mineral dan Batubara, Irwandy Arif mengatakan, RKAB menjadi syarat mutlak bagi pemegang IP dan IUPK untuk melaksanakan kegiatan penambangan. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang agar RKAB-nya bisa disetujui.

Diantaranya, perusahaan tercatat dalam MODI di Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Kemudian, memiliki persetujuan dari dokumen studi kelayakan. Adapun dokumen permohonan dilampirkan sumber daya dan cadangan yang telah dikonfirmasi oleh kompeten person di KCMI.

“Nah, banyak dari mereka yang tidak melampirkan sumber dayanya yang sudah dikonfirmasi,” kata Irwandy, Rabu (16/3).

Dia menerangkan, faktor lainnya yakni perusahaan tambang tidak mencantumkan rencanan produksi sesuai dengan umur tambang, dan kapasitas produksi pada dokumen AMDAL, net profit margin positif. “Saya kira kalau ini lengkap semua tentu RKAB bisa mendapat persetujuan,” tandasnya.