Sukses Menyita, Kejari Serahkan Mobil Dinas ke Pemkab

Aparat Kejaksaan Negeri Lahat membantu Pemerintah Kabupaten Lahat, dan kembali menyita 3 unit mobil dinas (mobdin) dari mantan pejabat pemkab setempat.



Dengan demikian, sebanyak 27 kendaraan dinas telah disita aparat Kejari Lahat, dimana sebelumnya tercatat ada 24 unit kendaraan yang telah disita.


Tiga kendaraan yang disita dari pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lahat yang tidak lagi menjabat, yakni mobil Mitsubishi L200, Suzuki APV dan Daihatsu Terios.


Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Jaka Suparna didampingi Kasi Datun, Ridho Darmha Hernando kepada wartawan mengemukakan, Selasa (10/3), pihaknya membantu Pemkab Lahat untuk mengamankan aset yang masih dikuasai oleh orang yang tidak lagi menjabat. Pengamanan aset ini, ungkap Dia, memamg sesuai perintah Undang- undang, dan Pemkab Lahat bersama Kejari bersinergis mengamankan aset tersebut.


Diutarakan Jaka, bahwa pihaknya siap kembali mengamankan aset Pemda Lahat sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK). Termasuk aset lainnya seperti lahan maupun bangunan yang masih dikuasai secara pribadi.


“Sejauh ini, pihak yang menguasai aset kooperatif dan menyerahkan sendiri kendaraan dinas tersebut. Namun, kita berharap, aset- aset tersebut dikembalikan bila tidak lagi menjabat, agar bisa memberikan tauladan bagi ASN lainnya," tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Pemkab Lahat, Januarsyah Hambali mengapresiasi pihak Kejari Lahat yang telah membantu Pemkab Lahat mengamankan aset dinas.


“Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa aset negara harus ditertibkan. Kami berharap kerjasama dengan pihak kejaksaan terkait pengawasan dan pembinaan untuk tugas ASN Lahat agar tidak menyalahi aturan," tukasnya.