Restoran Beromzet di Atas 12 Juta Dikenai Pajak 10%

Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Perda No 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.


Dengan ini pengusaha restoran dan rumah makan yang memperoleh omzet Rp9 juta sampai Rp12 juta rupiah dikenai pajak 5%, sedangkan Pengusaha beromzet Rp 12 juta keatas dikenai pajak 10%.

Pengesahan dItanda tangani Ketua DPRD Palembang dan Wakil Walikota Palembang H Harnojoyo disaksikan Wakil Pimpinan DPRD Palembang, Selasa (10/03/2020) saat rapat Paripurna Ke-3 Ruang Paripurna DPRD Palembang Jl. Gubermur H Bastari.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amim, menyampaikan, setelah melalui prosea panjang, akhirnya RAPBD terkait pajak daerah khususnya pajak restoran, resmi disahkan hari ini.

Artinya, kedepan tugas BPPD Kota Palembang adalah mensosialisasikan terkait perubahan ini ke masyarakat dan pelaku usaha.

"Jadi tidak dipukul rata lagi 10%. omzet Rp9 juta sampai Rp12 juta hanya kena 5%. Untuk yang 10% dikenakan bagi pengusaha beromzet Rp12 juta keatas," ungkapnya.

Kedepan BPPD juga diminra agar pelayanan yang diberikan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Permintaan Pansus IV meningkatkan pelayanan melalui transaski digitalisasi, BPPD sendiri sudah menyiapkan perangkatnya," ulasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV Hibbani, menyampaikan, dalam tujuh pasal dan ayat yang terdapat dalam perancangan kota Palbang tentang perubahan UU no 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Pansus IV menyetujui perubahan tersebut.

"Adanya perubahan besaran pajak bagi restoran, kami meminta Pemkot secepatnnya melakukam sosialisasi ke masyarkat dan para pengusaha," terang Politisi PKS ini saat dibincangi RMOL Sumsel.

Hibbani mengatakan, ada beberapa perubahan yang diajukan, termasuk wajib pajak yang omzetnya dibawah Rp9 juta. Tapi seiring waktu pembahasan akhirnya ada perubahan.

"Dari beberapa kali pembahasan, akhirnya kita menemukan formula dalam penentuan pajak pengusaha beromzet dibawah Rp9 juta tidak terkena pajak," ulasnya.

Selanjutnya Badan pengelolaan pajak daerah kota Palembang segera sosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait setelah adanya evaluasi dari Gubernur.

"Pemkot harus dapat membuat formula yang lebih baik untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak," terangnya.

Disisi lain DPRD Palembang meminta, pengelolaan pajak daerah kota Palembang mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha dengan meningkatkan transaksi digital sehingga warga berbondong-bondong ke kantor pajak untuk membayar.

"Misal dengan SMS banking dan ATM yang sudah sangat banyak Palembang dan pajak daerah cara cepat dan mudah akurasi angka yang dibayarkan jika terjamin serta diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak," tandasnya.