Polsek Bantargebang menangkap seorang Duda berinisial H (37) usai melakukan pembunuhan terhadap janda bernama A (47).
- Tuntut Keadilan, Orangtua Korban Bullying di SMAN OKU Timur Datangi DPRD Sumsel
- Gegara Isu Perselingkuhan, Pria di Lubuklinggau Jadi Korban Kekerasan
- Mengenal Sosok Robert Sihombing, Reserse yang Ditakuti Penjahat di Palembang Kini Naik Pangkat Menjadi Kompol
Baca Juga
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan, di Jalan Kemuning 2 No 70 RT 002 Rw 04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Selasa (31/4).
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Ali Joni, menerangkan pelaku merasa sakit hati kepada korban, karena di minta duit untuk membayar kontrakan.
“Kesal dan sakit hati kepada korban, alasan dari tersangka yaitu diminta uang sebesar Rp1 juta. Karena tidak bisa memenuhi permintaan korban, akhirnya terjadi pembunuhan,” ujar Ali.
Pelaku membunuh dengan cara mengikat leher korban menggunakan kain hingga korban tidak bernafas.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan untuk menghilangkan jejak.
“Kami berhasil mengamankan pelakunya di kampung halamannya di Palembang. Pada saat penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan dengan petugas,” imbuhnya.
Pelaku mengakui menjalani hubungan, namun belum ada ikatan suami-istri dan sudah tinggal bareng selama tujuh bulan. Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
- 12 Tahun Baru Terungkap, Pria di Banyuasin Rudapaksa Dua Putri Kembarnya
- Dua Bekas Honorer Pemkot Palembang Terlibat Penipuan Jual Beli Proyek, Mantan Wali Kota Harnojoyo Ikut Terseret
- Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol