Lantaran tergiur melihat tubuh seksi gadis di bawah umur berpakaian renang berinisial CA (13), warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU, membuat seorang sopir travel tidak kuat menahan hawa nafsu dan langsung menarik ke dalam mobil lalu menggagahinya.
- Terjerat Kasus Narkoba, Kades Terpilih Ini Dilantik di Tahanan Polda Sumsel
- Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD terkait TPTGR
- Terbukti Menabrak Perda, Pemprov Sumsel Minta Pihak yang Beri Izin RMK Energy Bertanggung Jawab
Baca Juga
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Kemudian ditindak lanjuti, hingga pelaku berhasil ditangkap, Senin (10/4), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku adalah Andika (49), warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono menjelaskan, perbuatan cabul ini terjadi pada Minggu (9/4), sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran mobil area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
“Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil,” jelasnya, Rabu (12/4).
Di dalam mobil, lanjut Aipda Wiyono, pelaku memaksa membuka baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, namun korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan.
“Korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.
Kini, kata Kanit PPA, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling Nopol BG 1687 FR, telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sementara l, tersangka Andika mengaku khilaf melihat korban berpakaian renang. “Aku khilaf pak,” katanya diintrogasi petugas.
- Koalisi Masyarakat Palembang Desak Polisi Usut Kasus Rendang Willie Salim
- Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring
- Purnawirawan TNI Dwi Singgih Resmi Tersangka Kredit Fiktif Rp 55 Miliar