Lantaran tergiur melihat tubuh seksi gadis di bawah umur berpakaian renang berinisial CA (13), warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU, membuat seorang sopir travel tidak kuat menahan hawa nafsu dan langsung menarik ke dalam mobil lalu menggagahinya.
- Tiga Sindikat Narkotika Lolos dari Jerat Hukuman Mati
- KPK Periksa Pegawai dan Dirut PT SMS, Herman Deru: Jawab dengan Sejujurnya
- KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Lebaran
Baca Juga
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Kemudian ditindak lanjuti, hingga pelaku berhasil ditangkap, Senin (10/4), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku adalah Andika (49), warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono menjelaskan, perbuatan cabul ini terjadi pada Minggu (9/4), sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran mobil area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
“Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil,” jelasnya, Rabu (12/4).
Di dalam mobil, lanjut Aipda Wiyono, pelaku memaksa membuka baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, namun korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan.
“Korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.
Kini, kata Kanit PPA, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling Nopol BG 1687 FR, telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sementara l, tersangka Andika mengaku khilaf melihat korban berpakaian renang. “Aku khilaf pak,” katanya diintrogasi petugas.
- KPK Telusuri Penggunaan Private Jet Lukas Enembe
- Saksi Meringankan Sebut Belum Ada Tindak Pidana, Hanya Potensi Kerugian Negara
- Buntut Pengrusakan Akses Jalan Utama, Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya Lapor Polisi