Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD terkait TPTGR

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) H Indra Bangsawan SH MH/ist
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) H Indra Bangsawan SH MH/ist

Puluhan kontraktor menghadapi sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di ruang rapat Inspektorat Kota Prabumulih, Selasa (18/7).


Sidang dipimpin oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), yang diketuai oleh Inspektur Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, dengan sekretaris majelis, Drs Amilton, dan anggota Novrin Maladi SH, Radius SE Ak, serta Hairudin SH. Sidang TPTGR ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di kota tersebut dan berlangsung dengan tertib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH yang sebelumnya telah mengundang para kontraktor dan memberikan sosialisasi, hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut.

Dalam persidangan, setiap kontraktor dimintai keterangan oleh majelis terkait penyelesaian temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2021-2022.

Majelis memberikan batas waktu selama 2 bulan, tepatnya hingga 15 September 2023, kepada kontraktor pelaksana yang ditemukan merugikan negara untuk mengembalikan kerugian sesuai dengan temuan BPK RI.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut adalah sebagai saksi. "Saya diundang sebagai saksi dan narasumber dalam sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Prabumulih melalui inspektorat," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang mengenai proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah berdasarkan temuan BPK. "Ini adalah proses penegakan hukum yang positif," tegasnya.

Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan MH didampingi oleh Inspektur Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH, dan Mas Sis, menyatakan bahwa sidang TPTGR tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kerugian daerah atas pekerjaan proyek yang dilakukan oleh kontraktor.

"Ada temuan BPK (kerugian negara), oleh karena itu, kami mengadakan sidang ini untuk mempercepat penyelesaian kerugian tersebut," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sebanyak 61 kontraktor diundang untuk mengikuti sidang TPTGR tersebut, namun hanya 25 orang yang hadir, sedangkan 36 orang lainnya tidak hadir.

Terkait hasil persidangan, Indra menegaskan bahwa sebagian kontraktor telah mengembalikan kerugian ke kas daerah sebelum sidang dilaksanakan. "Alhamdulillah, sebelum sidang, beberapa kontraktor sudah melunasi kerugian dengan membawa bukti setor, dan ada yang berjanji akan melunasi dalam waktu tidak lama," katanya.

Sementara bagi kontraktor yang belum melunasi kerugian, pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 September 2023 mendatang.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum menyelesaikan pembayaran, Inspektur menyatakan bahwa masalah tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait kontraktor yang tidak hadir dalam sidang, Inspektur menegaskan bahwa mereka akan dipanggil untuk sidang kedua dan ketiga. "Jika masih tidak hadir, maka kami akan menyerahkan masalah tersebut kepada APH," tegasnya.