Soal UMP 2022, DPRD Sumsel Sebut Tunggu Masukan Para Pihak

Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel David H Aljufri/ist.
Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel David H Aljufri/ist.

Komisi V DPRD Sumsel hingga saat ini masih menunggu masukan dari sejumlah pihak terkait kesimpulan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.


"Kita anggap rekomendasi 8,26 persen besaran UMP itu dari hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah bersama akademis, serikat buruh dan pengusaha," ujar Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel David H Aljufri, Rabu (23/11/2022). 

Namun, besaran kenaikan UMP itu belum disetujui para buruh karena meminta kenaikan sebesar 13 persen. Dengan alasan UMP dalam dua tahun terakhir tak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

"Sedangkan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 8 tahun 2022 maksimal kenaikan UMP diangka 10 persen,” kata politisi Partai Golkar ini.

Dalam rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah tersebut menurutnya serikat buruh menandatangani tetapi menolak kenaikan 8,26 persen dan tetap bertahan diangka 13 persen.

"Yang dari Apindo tidak menandatangani , jadi Jumat (25/11) jam 09.00 Komisi V akan memanggil Apindo, siangnya kita mengundang serikat buruh, termasuk Disnaker untuk mendengar dulu alasan mereka kemudian akan kita ambil kesimpulan,” katanya.

Semuanya menurutnya akan kembali ke Gubernur Sumsel karena 28 November UMP Sumsel tahun 2022 sudah harus diumumkan oleh Pemprov Sumsel dan diikuti UMP kabupaten kota.