Soal Sengketa Lahan Pulau Kemaro, Politisi PAN Sebut Pemkot Palembang Belum Miliki Sertifikat

Politisi PAN Sumsel sekaligus anggota Komisi I DPRD Sumsel, Juanda Hanafiah (M Hatta/rmolsumsel.id)
Politisi PAN Sumsel sekaligus anggota Komisi I DPRD Sumsel, Juanda Hanafiah (M Hatta/rmolsumsel.id)

Sengketa lahan di Pulau Kemaro antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Zuriat Ki Merogan kini terus dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.


Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Juanda Hanafiah mengatakan saat ini mediasi terkait persoalan sengketa lahan di Pulau Kemari ini sudah hampir menuju kesepakatan. Namun, dengan syarat yang diajukan oleh Zuriat Ki Merogan.

Juanda mengakui kalau Pemkot Palembang belum memiliki sertifikat atas klaim lahan di Pulau Kemaro. Berbeda halnya dengan Zuriat Ki Merogan yang telah mengantongi sertifikat dan keputusan dari Mahkamah Agung.

"Tapi, dalam mediasi yang diklaim pihak zuriat yaitu soal batas. Nah, batas itu yang harus disepakati," kata Politisi PAN ini.

Saat rapat mediasi sebelumnya, pembahasan terkait sengketa terlalu melebar dan terlalu banyak pihak. Padahal, dalam sengketa ini yang perlu yaitu Pemkot Palembang dan Zuriat Ki Merogan saja. Dalam mediasi, Zuriat Ki Merogan juga bersedia untuk mewakafkan dan menghibahkannya. Namun harus sesuai syarat yang disepakati.

"Syaratnya pertama pembangunannya itu jangan sampai melanggar adat istiadat Sumsel, sejarah dan dan mengedepankan nilai-nilai budaya,” ujarnya. 

Pihaknya juga berencana untuk mengunjungi langsung Pulau Kemaro untuk melihat kondisi di lapangan. Namun, saat ini pihaknya masih mempelajari laporan dari yang disampaikan tertulis. "Rencananya diagendakan kunjungan minggu depan. Setelah itu nanti kita panggil lagi kedua pihak," tutupnya.