Pemerintah pusat berencana fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan tersebut direncanakan pada 2023 mendatang.
- Banyak Honorer Lama Tidak Lulus Seleksi PPPK, DPRD Palembang Dorong Pemerintah Buka Kuota Khusus
- Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai Desember 2024, Ribuan Honorer Sumsel Berpotensi Dapat NIP
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Palembang, Riza Pahlevi mengatakan pihaknya masih bimbang apakah penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan juga di level daerah. Karena, menurutnya Pemkot Palembang masih membutuhkan tenaga honorer.
"Kami masih butuh honorer untuk membantu menyelesaikan tugas di Pemkot Palembang," katanya, Kamis (20/1).
Tercatat, saat ini jumlah tenaga honorer di Pemkot Palembang mencapai 4 ribu orang. Karena itu, dia berharap agar tidak ada penghapusan ini. Pihaknya juga saat ini masih menunggu kejelasan aturan tersebut jika memang harus diterapkan di level kabupaten kota maupun di Provinsi. "Kami belum menerima aturan mengenai penghapusan tenaga honorer tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengaku masih akan mengkaji aturan tersebut. Menurutnya, perekrutan PPPK ini harus dikaji terlebih dahulu karena akan berpengaruh terhadap non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) atau honorer juga. "Jadi kami masih mengkaji dulu," singkatnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan, untuk formasi CPNS tidak tersedia. Hanya saja saat ini kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN 2022. Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Tjahjo juga menegaskan instansi pemerintahan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Dijelaskannya, rekrutmen tenaga honorer ini telah jelas dilarang dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.
- Optimis Tembus Delapan Besar, PS Palembang Siap Berlaga di Liga 4 Nasional
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Wakil Wali Kota Palembang Sidak Kantor Kecamatan, Dorong Budaya Melayani