Pj Wako Palembang Keluarkan Surat Edaran, 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas

Pj Walikota melalui Sekda Kota Palembang Aprizal memerintahkan OPD di pemkot palembang untuk segera merealisasikan instruksi presiden/ist
Pj Walikota melalui Sekda Kota Palembang Aprizal memerintahkan OPD di pemkot palembang untuk segera merealisasikan instruksi presiden/ist

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim  memerintahkan OPD di Pemkot Palembang segera merealisasikan instruksi presiden terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin) hingga 50 persen.


" Pemkot Palembang sangat konsen. Dan segera direalisasikan dengan keluarnya Surat Edaran yang diteken PJ Walikota Palembang," kata Sekda Palembang Aprizal Hasyim kepada media, Selasa 12 November 2024.

Sekda Palembang mengatakan instruksi Presiden yang dipertegas lagi oleh Menkeu Srimulyani agar melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas melalui surat edaran kepada OPD.

" Akan kita sesuaikan dengan struktur APBN. Yang jelas akan ada pengurangan, mulai jumlah hari dan jumlah staf yang berangkat dinas luar."

Pernyataan tersebut sejalan dengan pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Palembang tahun 2024.

Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud.

Sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.

Selain itu, Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD. dan pihak lainnya diatur sesuai pedoman yang sudah ditentukan.

Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang.

Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.

Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesual yang tertera pada undangan.

Pejabat yang memerukan fasilitas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon Il saja yaitu 1 (satu orang pengemudi.

Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya tidak boleh dilaksanakan.