Penataan tenaga honorer menjadi prioritas pemerintah sesuai amanat Undang-Undang ASN terbaru yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN atau honorer selesai paling lambat Desember 2024. Sebanyak 99,99% tenaga honorer diharapkan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada akhir tahun 2024.
- Indonesia Ajukan Diri jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
- Perkuat Peran Serta Anak Muda Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Debat Antarkampus Se-Indonesia
- KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi kabar baik bagi honorer di Sumatera Selatan, termasuk guru, tenaga keamanan, penjaga sekolah, tenaga pendidikan, Satpol PP, dan tenaga honorer lainnya yang telah terdaftar dalam database.
"Kami berharap pemerintah daerah bergerak proaktif untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang terdaftar dapat direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum penghentian tenaga honorer pada tahun 2024," kata Syaiful.
Menurutnya, pada tahun 2025 mendatang, tidak akan ada lagi tenaga honorer tanpa NIP. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah jemput bola untuk memastikan seluruh tenaga honorer terakomodasi.
Syaiful menambahkan bahwa di Sumsel saja, jumlah tenaga honorer guru mencapai 8.000 hingga 9.000 orang, belum termasuk tenaga Satpol PP, tenaga teknis, dan pustakawan. Ia menegaskan bahwa perhatian khusus juga harus diberikan pada tenaga perpustakaan, yang jumlahnya semakin menurun karena banyak pustakawan senior yang memasuki masa pensiun.
"Kami telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membuka jalur rekrutmen bagi lulusan pustakawan guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumsel," jelasnya.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri