Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel

Pers rilis ungkap kasus jambret di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pers rilis ungkap kasus jambret di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Berdalih butuh uang untuk bayar utang, seorang juru parkir yakni, Aprian Dinata (25) nekat melancarkan aksi jambret di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.


Akibat perbuatan tersebut, pria yang tinggal di kawasan Jalan H Azhari, Perumahan Residence Nirwana, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini harus meringkuk di balik jeruji usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek IB I Palembang.

Ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Aprian mengakui perbuatannya. Dia berkata sudah tiga kali melancarkan aksi jambret di Kota Palembang. Terakhir di kawasan Jalan Tanjung Barangan, pada Kamis (22/8) sore.

“Uangnya saya gunakan untuk membayar utang pribadi ke teman dan pinjol Pak. Saya terpaksa karena sudah tidak punya uang. Sudah tiga kali, semuanya handphone,” kata Aprian kepada wartawan saat pers rilis, Senin (26/8) sore.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban nomor 310 SPKT Polsek IB I Palembang, Kamis (22/8) kemarin.

Harryo menjelaskan, kejadiannya bermula ketika korban Rini Novia Wulandari (26), honorer di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hendak pulang ke rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor.

Nahasnya, lanjut Harryo, saat dijambret tersebut sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Novia menjadi oleng sehingga menabrak tiang listrik di lokasi kejadian. Korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

“Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, hingga akhirnya mengerucut kepada satu orang. Kita berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Harryo.

Masih dikatakan Harryo, dari tangan tersangka Aprian juga diamankan barang bukti dua unit handphone, satu milik korban Novia dan satunya milik korban sebelumnya yang belum sempat dijual.  Lalu tas jinjing milik korban Novia dan motor milik pelaku,

“Kita kenakan tersangka Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Untuk tersangka merupakan spesialis jambret yang sudah beberapa kali beraksi di Palembang,” tutup Harryo.