Baru tiba di Palembang untuk kembali melancarkan aksinya, dua pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diringkus anggota Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
- KPK Minta Bareskrim Polri Buru dan Tangkap Mardani Maming
- Komplotan Pelaku Curanmor Modus Bawa Ayam Kembali Tertangkap di Lubuklinggau
- Penonton Pingsan dan Ricuh di Festival Musik Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Baca Juga
Identitas kedua tersangka yakni, Syarif Kurniawan (50) warga Jalan Orde Baru I, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang dan Beranhar Abdullah (51) warga Kampung Pasar Salasa, Kelurahan Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea Bogor, Kota Bogor.
Penangkapan kedua tersangka bermula ketika anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menerima informasi bahwa Syarif dan Beranhar akan datang ke Palembang untuk melancarkan aksi bobol atm kembali.
Kemudian, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing melakukan penyelidikan dengan menunggu para tersangka di Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Jumat (23/8) siang.
Untuk mengelabui petugas, setiba di Bandara SMB II Palembang keduanya langsung berpencar. Syarif mengendarai mobil pribadi yang disewa, sedangkan Beranhar menggunakan taksi daring. Mereka janjian bertemu di hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Setelah membuntuti tersangka cukup lama dan tidak ingin buruannya lepas, anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tersangka Syarif di kawasan Jalan Supersemar, Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Dari nyanyian tersangka Syarif, polisi mendapati keberadaan pelaku Beranhar dan langsung meringkusnya di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban Oma Irama dengan nomor laporan polisi (LP) 1979.
Modus operandinya, kata Harryo, mengintip PIN kartu ATM korban ketika bertransaksi di mesin ATM yang berada di minimarket 15 Ulu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (1/8) sekitar pukul 18;30 WIB.
“Sebelumnya, mereka terlebih dahulu mengganjal mesin ATM. Lalu, ketika korban kesulitan bertransaksi, keduanya berpura-pura membantu dan menukar kartu korban dengan kartu yang telah mereka siapkan,” jelas Harryo.
Dalam pers rilis yang digelar di Polrestabes Palembang, Senin (26/8) sore, Harryo menjelaskan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang mencapai Rp 40 juta. Sehingga membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah menukar kartu dan mengetahui PIN ATM korban. Kedua pelaku langsung menguras saldo di ATM korban. Ada yang diambil cash, dan ada pula yang ditransfer ke rekening milik tersangka. Kedua pelaku ini residivis kasus sama,” tutur dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan
Pemberatan (curat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Beranhar mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi bobol ATM dengan modus ganjal.
“Baru pertama kalinya Pak. Iya saya pernah dipenjara atas kasus yang sama, namun waktu itu baru percobaan dan tidak berhasil. Bebasnya karena ada remisi waktu zaman covid dulu. Ke Palembang mau pulang kampung di Empat Lawang, tapi transit dulu disini,” jelas dia.
Senada dikatakan oleh tersangka Syarif. Dia menjelaskan, sudah lima kali melakukan aksi ganjal mesin ATM, namun dirinya lupa dimana saja tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya tidak tahu dimana saja Pak, karena bukan warga sini. Seingat saya sudah lima kali di Palembang, terakhir yang dapat uang Rp40 juta itu. Selebihnya saya tidak ingat lagi,” pungkasnya.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak