Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait pendaftaran calon petugas ad hock Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
- Anthony Budiawan Tegaskan Kebijakan Dinasti Politik Jokowi Bawa Indonesia Krisis Konstitusi
- Daya Beli Masyarakat Merosot karena Likuiditas Disedot untuk Bayar Utang Negara
- Tolak Darurat Sipil di Papua, Natalius Pigai: Selesaikan Saja Melalui Dialog Damai
Baca Juga
"Rencana 16 November nanti pengumuman pendaftaran petugas ad hock PPK, tapi soal pastinya diumumkan KPU RI," kata Amrah, Selasa (1/11).
Dikatakan Amrah, anggota PPK yang direkrut akan bertugas hingga tahapan Pilpres dan Pilpres berakhir. Namun, bisa saja dilanjutkan hingga pada tahapan Pilkada.
"Kalau aturan sama seperti sebelumnya sesuai UU nomor 7 tahun 2017, hal ini berdasarkan Rakor beberapa waktu lalu di Jakarta yang membahas mekanisme seleksi, persyaratan dan sebagainya. Sekarang KPU Kabupaten/ kota mensosialisasikan dan mengumumkannya yang tingga menunggu formatnya saja," kata dia.
Untuk honornya sendiri Amrah menyatakan, jika honor petugas ad hock itu nanti yang diterima sama dengan honor pada Pilkada terakhir 2020 lalu. "Sepertinya masih menggunakan aturan di Pilkada terakhir, tetapi pastinya masih menunggu keluar Permenkeu," ucap dia.
Hal senada juga dikatakan Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Juknis perekrutan anggota PPK dan PPS se-Palembang.
"Yang jelas kami akan mensosialisasikan aplikasi SIAKBA yang dilakukan secara online, dan kota sudah paparkan di setiap kecamatan dan memasang baner- baner sehingga masyarakat mengetahui. Tapi soal syarat kami masih munggu juknis KPU RI," tandas dia.
- BPOM Diminta Gerak Cepat Awasi Peredaran Bahan Berbahaya pada Makanan dan Kosmetik
- PDI Perjuangan Dorong Pengendalian Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran
- Hamdan Zoelva, Mantan Jaksa Agung dan Ribuan Advokat Masuk Tim Hukum Amin