Dinas Lingkungan Hidup Keluarkan Sanksi Untuk Bakti Nugraha Yuda: Tak Perbarui Amdal, Menambang Diluar IUP

Ilustrasi tambang batu bara. (net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tambang batu bara. (net/rmolsumsel.id)

Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara Sumsel kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) yang beroperasi di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).


Perusahaan ini memproduksi batubara untuk suplai ke perusahaan mulut tambang PT Bhakti Nugraha Yuda Energy (BNYE) yang mengoperasikan PLTU Baturaja berkapasitas 2x10 Megawatt. Perusahaan memiliki IUP bernomor 06/K/IUP-II/XXVII/2009 yang berlaku mulai 30 November 2009 hingga 13 Maret 2028 dengan luas areal 5.496 hektar. 

Proses penambangan perusahaan tersebut belakangan disoal. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan penambangan di luar IUP seluas 9,78 hektar. Tak hanya itu, proses penambangan di luar IUP itu juga tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup AMDAL (ANDAL, RKL/RPL). 

Aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut bahkan telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan nomor 0682/KPTS/DLHP/b.IV/2022 tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel. 

Dalam surat tersebut, tim dari DLHP Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup OKU telah bersama-sama melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perusahaan. 

Sehingga, DLHP Sumsel memberiksan sanksi paksaan terhadap perusahaan untuk:  

1. melakukan pengelolaan lingkungan hidup dalam dokumen lingkungan hidup AMDAL yaitu:  a. melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan penambahan kapasitas produksi, perluasan lahan atau kegiatan, terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terjadi perubahan dampajk dan atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup. 

b. melakukan kajian penurunan kualitas air sumur penduduk. Sebab, akibat aktivitas dari perusahaan yang menambang di luar IUP menyebabkan pencemaran sumber air di sekitar areal tambang. 

c. melakukan kajian perubahan parameter kualitas tanah.

d. melakukan perencanaan penambangan good mining practice sehingga terjadi penambangan diluar IUP seluas 9,78 hektar 

e. melakukan pengoptimalan kajian dalam penetapan titik penataan air.

2. Melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air berupa: 

a. melakukan persetujuan teknis pengendalian pencemaran air (KPL Stockpile : S:04°05'31,64", E: 104°10'24,75"). paling lama 14 hari kalender. 

b. melakukan persetujuan teknis pada IPAL Domestik (Office Workshop, Mess Kontraktor)

c. melakukan pemantauan air permukaan di dua titik pemantauan yang telah ditetapkan yaitu hulu dan hilir sungai Ogan. 

d. Melakukanpengukuran kualitas air permukaan (Hulu Sungai Kibang dan Sungai Lahu) pada semester 1 tahun dengan menggunakan parameter baku mutu tidak sesuai Pergub Sumsel Nomor 16/2005 tentang peruntukan air dan baku mutu air sungai, acuan yang dipakai adalah kualitas aoir sungai klas 2 yang meliputi parameter yang belum diukur antara lain: BOD, COD, TDS, Amoniak, Minyak Lemak, NO3, NO2, Temperatur air, temperatur udara, Cr, Zn, Cd, F, CI, SO4, Arsen, Selenium, Cyanida, barium, Sulfida, Pb, DO, Fenol, Cu, Belerang sebagai H2S, Fecal Coli, MPN Coliform, Cobalt, Hg, Phosphat, MBAS, NO2, NO3, NH3, Hg, Minyak dan Lemak, pH, TSS, Fe dan Mn. 

e. melakukan pengukuran kualitas air permukaan (Hulu dan Hilir Sungai Ogan) pada semester 1 Tahun 2021 dengan menggunakan parameter sbaku mutu tidak sesuai Pergub No 16/2005 tentang peruntukan air dan baku mutu air sungai. Acuan yang dipakai adalah kualitas air sungai klas 2 yang meliputi parameter yang diukur: pH, TSS, Fe dan Mn dan paramter yang belum diukur antara lain: 

BOD, COD, TDS, Amoniak, Minyak Lemak, NO3, NO2, Temperatur air, temperatur udara, Cr, Zn, Cd, F, CI, SO4, Arsen, Selenium, Cyanida, barium, Sulfida, Pb, DO, Fenol, Cu, Belerang sebagai H2S, Fecal Coli, MPN Coliform, Cobalt, Hg, Phosphat, MBAS, NO2, NO3, NH3, Hg, Minyak dan Lemak.

f. Melakukan pemasangan dan melakukan pemantauan kualitas air limbah KPLsecara online dengan metode sparing. 

g. Melakukan pengelolaan kelimpahan runoff catchment area areal bekas tambang yang ditinggalkan lama tanpa pengelolaan. 

h. melakukan pengelolaan KPL Stockpile tanpa izin

i. melakukan pengelolaan/ pemulihan aliran Sungai lahu yang diduga tersedimentasi hingga merubah aliran air sungai sejauh lebih kurang 267 meter. 

3. Melakukan pengendalian pencemaran udara yaitu: 

a. Melakukan pengajuan persetujuan lingkungan untuk pengendalian pencemaran udara.

b. Melakukan pemantauan dengan parameter lengkap udara ambien (HC, PM10, PM2,5, Pb, Dustfall). 

4. Melakukan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yaitu: 

a. Melakukan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

b. Melakukan pengelolaan limbah B3 berupa drum bekas oli diluar TPS. 

5. Melakukan PengelolaanNon Bahan Berbahaya dan Beracun (sampah Domestik) yaitu: 

a. Melakukan kerjasama dengan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten OKU dalam pelayanan persampahan/kebersihan. 

b. Melakukan pencatatan jumlah sampah domestik yang dihasilkan. 

6. Melakukan Pengelolaan Kerusakan Lingkungan yaitu: 

a. Melakukan good mining practice pada tahap pembersihan lahan terjadi indikasi erosi berupa alur dan parit sedimentasi, meninggalkan terlalu lama atau tidak berkesinambungan. 

b. Melakukan good mining practice pada tahap pengupasan tanah pucuk, meninggalkan setiap tahapan pengupasan tanah pucuk terlalu lama hingga akhirnya terjadi indikasi erosi alur dan parit. 

c. Melakuan good mining practice pada tahap Pengupasan batuan penutup, meninggalkan setiap tahapan pengupasan batuan penutup terlalu lama. 

d. melakukan good mining practice pada tahap penambangan, tidak berkesinambungan atau meninggalkan terlalu lama sehingga terjadi indikasi erosi alur dan parit. Hampir seluruh KPL mengalami pendangkalan. 

e. Melakukan Good Mining Practice pada tahap penimbunan, tidak berkesinambungan atau meninggalkan terlalu lama sehingga terjadi indikasi erosi alur dan parit. Hampir seluruh KPL mengalami pendangkalan. 

DLHP Provinsi Sumsel dan DLH OKU telah melakukan verifikasi penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT BNY dengan berita acara nomor : BA/87/DLHP/B.IV/2022 pada tanggal 10 September 2022 lalu. Namun, informasinya baru sebagian butir-butir sanksi paksaan  administrasi tersebut yang dipenuhi oleh perusahaan. (*/bersambung).